Peraturan Unik yang ada di Indonesia

     Indonesia adalah negara hukum. Ada beberapa peraturan yang diatur untuk negara ini oleh pemerintahnya, misalnya sepertu UUD 1945, UU, Perda, dll. Nah, sebagai warga negara yang baik tentu kita harus tahu dong tentang peraturan yang berlaku di negara kita ini.
          Sebagian dari kita mungkin ada yang tahu banyak tentang pasal-pasal peraturan yang ada di negara kita ini, sebagian lagi mungkin hanya tahu beberapa saja. Tapi tahukah kalian? bahwa ada beberapa peraturan unik di beberapa daerah di Indonesia yang mungkin banyak orang belum tahu, seperti berikut:



1. Membuat "polisi tidur" harus izin terlebih dahulu


      Untuk peraturan yang satu ini memang tidak berlaku secara nasional. Peraturan ini hanya sebatas perda yang berlaku di DKI Jakarta
     Menurut Pasal 53 huruf b Perda DKI Jakarta 12/2003setiap orang tanpa izin dari Kepala Dinas Perhubungan dilarang membuat atau memasang tanggul pengaman jalan dan pita penggaduh (speed trap). 
    Jadi, Perda tersebut jelas menyatakan bahwa tidak bisa sembarang orang membangun atau membuat "polisi tidur". Harus orang yang diberi izin oleh Kepala dinas perhubungan yang boleh membuat atau memasangnya.
   Pelanggaran terhadap ketentuan tersebut berdasarkan Pasal 105 ayat (1) Perda DKI Jakarta 12/2003 dikenakan pidana kurungan paling lama 3 bulan atau denda sebanyak-banyaknya Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah).


2. Tidak boleh mengakses sistem informasi milik orang lain
     
   
      Siapa disini yang suka nge-hack BBM temennya? atau suka nge-hack status medsos orang terdekatnya? Nah, ini sebenarnya sudah diatur dalam undang-undang loh guys.
      Berikut adalah isi dari Pasal 30 ayat 1 UU ITE :
1. Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum dengan cara apa pun mengubah, menambah, mengurangi, melakukan transmisi, merusak, menghilangkan, memindahkan, menyembunyikan suatu informasi Elektronik dan/atau dokumen Elektronik milik orang lain atau milik public.

2.Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum dengan cara apa pun memindahkan atau mentransfer Informasi Elektronik kepada Sistem Elektronik orang lain yang tidak berhak.

3.Terhadap perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang mengakibatkan terbukanya suatu informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang bersifat rahasia menjadi dapat diakses oleh public dengan keutuhan data yang tidak sebagaimana mestinya.

Hukumannya bisa dilihat di Pasal 46 dan Pasal 48 :
Pasal 46
1. Setiap orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam pasal 30 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp. 600.000.000,00 (enam ratus juta rupiah).

2. Setiap orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam pasal 30 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun dan/atau denda paling banyak Rp. 700.000.000,00 (tujuh ratus juta rupiah).

3. Setiap orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam pasal 30 ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 8 (delapan) tahun dan/atau denda paling banyak Rp. 800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah).

Pasal 48
1. Setiap orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam pasal 32 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 8 (delapan) tahun dan/atau denda paling banyak Rp. 2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah).

2. Setiap orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam pasal 32 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 9 (Sembilan) tahun dan/atau denda paling banyak Rp. 3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah).

3. Setiap orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam pasal 32 ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan/atau denda paling banyak Rp. 5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah).

3. Menggugat janji gombal kekasih yang batal menikahi

     Pasti pernah dong mengalami "di-PHP-in moment". Apalagi kalau cewe-cewe khususnya, ini ada kabar baik buat kalian para cewek yang di PHP-in cowok kalian loh.
     Menurut Hukum yang berlaku, apabila sang pria sudah melamar anda via e-mail (misalnya), dan sudah ada orang yang tahu dan juga ada pemberitahuan berupa undangan ke orang banyak namun pernikahannya ternyata batal karena alasan apapun. Maka sang wanita berhak meminta ganti rugi kepada si pria yang sudah melamarnya.
      Jadi, buat para pembaca wanita disini jangan takut lagi di PHP-in kaya begitu. Kalau pasangan kamu macem-macem, udah laporin aja langsung.

4. Pertanggung jawaban atas hewan peliharaan

     Buat kalian semua yang punya hewan peliharaan, harap berhati-hati yaa menjaga hewan peliharaan kalian. Karena apabila hewan peliharaan kalian sampai menyerang orang lain bisa gawat, soalnya ada pasal hukumnya juga.
   Dalam Pasal 1368 KUH Perdata disebutkan bahwa pemilik seekor binatang atau siapa saja yang mempergunakannya adalah bertanggung jawab untuk kerugian yang ditimbulkan oleh binatang tersebut baik binatang itu berada dibawah penguasaannya maupun karena binatang tersebut tersesat/terlepas.
    Yang dimaksudkan dari pasal tersebut adalah bahwa sang pemilik binatang bertanggung jawab atas hewan peliharaannya dalam hal apapun. Misalnya, kamu punya dogie. Terus dogie kamu diajak jalan sama temen kamu tanpa ada kamu terus dogie kamu gigit/menyerang orang lain. Nah, dengan demikian yang harus bertanggung jawab tetap kamu sebagai pemilik dogie.
      Tapi perlu diketahui, bahwa hukum ini hanya dapat berlaku apabila hewan peliharaan kamu menyerang atas kemauan sendiri dan tidak ada perintah dari si majikannya. Apabila hukum ini diterapkan maka, denda yang akan dikenakan pada pemilik hewan peliharaan adalah sebesar 600.000 rupiah atau 6 hari masa kurungan. So, harus lebih berhati-hati lagi yaa menjaga hewan peliharaan kalian.

5. Merusak rumah sendiri


     Merusak rumah sendiri, kok dipermasalahkan? rumah juga rumah kita. Ya memang betul, rumahnya adalah rumah milik kamu tapi kalo merusak rumahnya sudah sampe mengancam jiwa orang lain yang berada di sekitar lingkungan rumah kamu, maka itu bisa jadi masalah.
        Peraturan ini tercantum dalam Pasal 200 KUHP yang isinya, demikian :
“Barang siapa dengan sengaja menghancurkan atau merusak gedung atau bangunan diancam:
1.    dengan pidana penjara paling lama dua belas tahun, jika karena perbuatan itu timbul bahaya umum bagi barang;
2.    dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun, jika karena perbuatan itu timbul bahaya bagi nyawa orang lain;
3.    dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara selama waktu tertentu paling lama dua puluh tahun, jika karena perbuatan itu timbul bahaya bagi nyawa orang lain dan mengakibatkan orang mati.”

       Wah, cukup berat yaa hukumannya untuk kasus seperti ini? jadi kalau lagi emosi, yaa ditahanlah jangan sampe ngamuk-ngamuk sampe ngerusak isi rumah kamu, jadi panjang deh masalahnya nanti.

5. Bolehkah ibu kos masuk ke kamar anak kos?    

        Nah, ini peraturan yang cocok untuk kalian yang jadi anak kos. Jadi, menurut pasal ini. Kalian yang jadi anak kos, punya hak penuh atas kamar kos yang anda sewa. Dengan kata lain, kamu bisa "mengusir" ibu kos kamu andai kamu tidak ingin ibu kos kamu mengganggu privasi kamu di dalam kamar.
    Menurut Pasal 1550 KUHPer, disitu tertulis bahwa pemilik kamar sewaan wajib memberikan kenikmatan yang tentram kepada penyewa. Maksudnya, pemilik kamar kos tidak boleh mengganggu privasi sang penyewa kamar, karena akan mengganggu kenyamanan si penyewa kamar.
      Akan tetapi, peraturan ini tidak berlaku jika sebelumnya antara pemilik kamar sewaan dan penyewa kamar sudah ada perjanjian tertentu.


Nah, itu tadi dia beberapa peraturan unik yang ada di Indonesia. Semoga informasi yang saya berikan ini bisa bermanfaat bagi kalian semua. Terimakasih sudah membaca. :))


1 komentar:

Posting Komentar